PERLINDUNGAN COVID-19

Cakupan COVID-19 dalam rencana perjalanan pulang pergi mencakup Biaya Medis, Pemulangan Jenazah, Pengurangan Perjalanan, Pembatalan Perjalanan dan Layanan Bantuan Darurat 24/7. Uang pertanggungan manfaat COVID-19 bervariasi berdasarkan jenis perjalanan. Untuk paket satu arah, tidak ada manfaat yang tersedia. Untuk detailnya, silakan baca Ketentuan Polis. Catatan: Tertanggung yang memenuhi syarat untuk perluasan pertanggungan COVID-19 harus berusia delapan puluh (80) tahun ke bawah pada tanggal diagnosis COVID-19. Durasi perjalanan maksimum perluasan pertanggungan COVID-19 adalah tiga puluh (30) hari sejak tanggal keberangkatan.

BANTUAN CHUBB

Image alt text

24 Hour Emergency Hotline (62) 2157853296

Bantuan Pra-Perjalanan

  • Layanan informasi visa
  • Layanan informasi penyuntikan kekebalan tubuh
  • Layanan informasi prakiraan cuaca
  • Layanan informasi nilai tukar mata uang asing

Bantuan Perawatan

  • Saran medis melalui telepon
  • Rujukan ke penyedia layanan perawatan kesehatan

Pengaturan Perawatan Dan Kematian

  • Pengaturan masuk rumah sakit
  • Pengaturan biaya akomodasi hotel
  • Pengaturan evakuasi medis gawat darurat
  • Pengaturan pemulangan jenazah
  • Pengaturan kunjungan perjalanan ke luar negeri (biaya perjalanan dan akomodasi di hotel)
  • Pengaturan pemulangan anak di bawah umur ke Indonesia (akibat meninggalnya orangtua mereka di luar negeri atau evakuasi medis)
  • Pengaturan perjalanan pulang kembali ke Indonesia (akibat meninggalnya anggota keluarga dekat di Indonesia)

Bantuan Perjalanan

  • Rujukan ke kedutaan besar
  • Bantuan kehilangan bagasi
  • Bantuan kehilangan paspor
  • Rujukan ke penerjemah
  • Reservasi darurat untuk maskapai penerbangan dan hotel
  • Bantuan laporan kehilangan

Pengaturan Perawatan

  • Pengaturan masuk rumah sakit
  • Pemantauan kondisi kesehatan selama rawat inap

Chubb Premier Travel Cover for your needs