PERLINDUNGAN COVID-19
Cakupan COVID-19 dalam rencana perjalanan pulang pergi mencakup Biaya Medis, Pemulangan Jenazah, Pengurangan Perjalanan, Pembatalan Perjalanan dan Layanan Bantuan Darurat 24/7. Uang pertanggungan manfaat COVID-19 bervariasi berdasarkan jenis perjalanan. Untuk paket satu arah, tidak ada manfaat yang tersedia. Untuk detailnya, silakan baca Ketentuan Polis. Catatan: Tertanggung yang memenuhi syarat untuk perluasan pertanggungan COVID-19 harus berusia delapan puluh (80) tahun ke bawah pada tanggal diagnosis COVID-19. Durasi perjalanan maksimum perluasan pertanggungan COVID-19 adalah tiga puluh (30) hari sejak tanggal keberangkatan.
Asuransi perlindungan Pembatalan Perjalanan, dan Kehilangan poin Frequent Flyer, berlaku setelah penerbitan Sertifikat Asuransi atau 30 hari sebelum tanggal keberangkatan yang Dijadwalkan, mana yang lebih awal, dan akan berakhir pada penundaan perjalanan. Untuk semua manfaat lainnya, manfaat asuransi berlaku dimulai saat dimulai perjalanan.
Berapa Lama Batasan Lama Perjalanan?
Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building)
Tower II, 10th Floor, Suite 1001
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Hotline : +62 1500257
(Senin – Jumat, 8.30pagi – 5.30sore)
Email : travel.id@Chubb.com
Untuk alamat surat-menyurat, nomor telepon dan alamat email dari semua kantor Chubb yang berada dalam jaringan global kami
Kantor Operasi Diseluruh DuniaChubb. Insured.™
© Chubb. Polis ini dipertanggungkan oleh PT Chubb General Insurance Indonesia. PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Detil lengkap tentang ketentuan, kondisi dan pengecualian polis tercantum pada Ketentuan Polis. Silakan baca Ketentuan penggunaan kami.