PERLINDUNGAN COVID-19
Cakupan COVID-19 dalam rencana perjalanan pulang pergi mencakup Biaya Medis, Pemulangan Jenazah, Pengurangan Perjalanan, Pembatalan Perjalanan dan Layanan Bantuan Darurat 24/7. Uang pertanggungan manfaat COVID-19 bervariasi berdasarkan jenis perjalanan. Untuk paket satu arah, tidak ada manfaat yang tersedia. Untuk detailnya, silakan baca Ketentuan Polis. Catatan: Tertanggung yang memenuhi syarat untuk perluasan pertanggungan COVID-19 harus berusia delapan puluh (80) tahun ke bawah pada tanggal diagnosis COVID-19. Durasi perjalanan maksimum perluasan pertanggungan COVID-19 adalah tiga puluh (30) hari sejak tanggal keberangkatan.
Apakah Anda berangkat untuk berakhir pekan atau memulai petualangan keliling dunia, Anda dapat memilih perlindungan yang sesuai untuk perjalanan Anda. Tidak harus mengeluarkan biaya yang tidak diperlukan. Kami memberikan fakta yang jelas tentang manfaat dan pilihan sehingga Anda dapat memutuskan. Berikut adalah manfaat utama yang termasuk dalam polis.
Kematian & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
1,300,000,000
1,300,000,000
Biaya-Biaya Medis
- Dikarenakan Kecelakaan
- Dikarenakan Sakit (termasuk perlindungan covid-19)
Biaya-Biaya Medis Pasca Perjalanan
Manfaat Rawat Inap Rumah Sakit di Luar Negeri (IDR 650,000/hari)
Manfaat Rawat Inap ICU Rumah Sakit di Luar Neger/ (IDR 650,000/hari)
Manfaat Rawat Inap Rumah Sakit di Dalam Neger (IDR 455,000/hari)
1,300,000,000
1,300,000,000
19,500,000
19,500,000
19,500,000
4,550,000
1,300,000,000*
NA
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Pembatalan Perjalanan
- Pembatalan Perjalanan (termasuk perlindungan covid-19)
Kerugian Frequent Flyer Points
Penundaan Perjalanan
Pengurangan Perjalanan (termasuk perlindungan covid-19)
Pengurangan Perjalanan (karena dirawat inap Lebih dari 5 Hari)
Ketidaknyamanan Pembajakan (IDR 650,000/6jam)
Penundaan Penerbangan (IDR 650,000/6jam
Pengalihan Penerbangan (IDR 650,000/6jam)
Miskoneksi Perjalanan (IDR650,000/6jam)
Keterlambatan Bagasi (IDR 650,000/6jam)
Penerbangan yang Overbooked (IDR 650,000/6jam)
Kehilangan atau Kerusakan Bagasi (Maks. IDR 6,500,000/barang)
Kerusakan atau Kehilangan Perlengkapan golf
Hole in One
Kehilangan Uang Pribadi (Maks. US$200) dan Dokumen-Dokumen Perjalanan
Biaya-Biaya Perjalanan Darurat
24 Jam Bantuan Hotline Chubb Assistance
Perpanjangan Otomatis Periode Polis (s/d 30 hari) - apabila tertanggung sakit atau kecelakaan di luar negeri.
Perlindungan Terhadap Terorisme
65,000,000
65,000,000
26,000,000
32,500,000
32,500,000
32,500,000
6,500,000
6,500,000
6,500,000
6,500,000
6,500,000
6,500,000
13,000,000
3,900,000
2,600,000
13,000,000
39,000,000
Applicable
Applicable
Applicable
32,500,000
NA
13,000,000
6,500,000
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
3,250,000
3,250,000
3,250,000
3,250,000
3,250,000
3,250,000
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Applicable
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Perjalanan Balik untuk Anak-Anak
Kunjungan Simpatik ke Luar Negeri Apabila Dirawat Inap di Rumah Sakit Luar Negeri
Kunjungan Simpatik ke Luar Negeri Apabila Meninggal Dunia di Luar Negeri
Chubb Assistance - Evakuasi Medis Darurat
Chubb Assistance - Repatriasi Jenazah ke Indonesia (termasuk perlindungan covid-19)
Chubb Assistance - Repatriasi Jenazah ke Lokasi Asal (termasuk perlindungan covid-19)
Biaya Internet dan Telepon Darurat
39,000,000
39,000,000
39,000,000
Biaya Sesungguhnya
Biaya Sesungguhnya
Biaya Sesungguhnya
3,000,000
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Perlindungan Parabotan Rumah Terhadap Kebakaran
Tanggung Gugat Pribadi
Resiko Sendiri atas Penyewaan Mobil
65,000,000
1,300,000,000
3,250,000
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
Tidak Berlaku
* Hanya akibat kecelakaan
Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building)
Tower II, 10th Floor, Suite 1001
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Hotline : +62 1500257
(Senin – Jumat, 8.30pagi – 5.30sore)
Email : travel.id@Chubb.com
Untuk alamat surat-menyurat, nomor telepon dan alamat email dari semua kantor Chubb yang berada dalam jaringan global kami
Kantor Operasi Diseluruh DuniaChubb. Insured.™
© Chubb. Polis ini dipertanggungkan oleh PT Chubb General Insurance Indonesia. PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Detil lengkap tentang ketentuan, kondisi dan pengecualian polis tercantum pada Ketentuan Polis. Silakan baca Ketentuan penggunaan kami.